Senin, 31 Desember 2012

Badan Usaha Milik Desa BUMDes MANDIRI

Sesuai amanat Pasal 213 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) guna mewadahi aktivitas perekonomian masyarakat desa. BUMDes dengan demikian merupakan payung bagi semua kegiatan ekonomi di desa. Artinya, BUMDes dapat mewadahi semua aktivitas ekonomi desa, tanpa harus membuat bidang usaha ekonomi yang lain.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Bab VII Bagian Kelima mengenai BUMDes disebutkan bahwa lembaga ini berbadan hukum. Ia selayaknya dibentuk sesuai potensi masyarakat desa. Karenanya, pendirian BUMDes selalu diikuti oleh pertanyaan:”apa potensi pokok desa ini yang akan digali?”

Salah satu syarat yang diminta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa guna pendirian BUMDes adalah adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kedua dokumen ini akan mendasari kelahiran badan usaha milik desa.

Pada Tahun 2012 terbentuklah sebuah lembaga perekonomian di Desa Jawik yang bernama BUMDes MANDIRI dengan susunan Pengurus
  1. Ketua : Siti Musyaroh
  2. Sekretaris : Andi Wiratmoko
  3. Bendahara : Sutiyem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar