Ajaran Baha’i yang telah dibekukan oleh Pemerintah pada tahun 1982 rupanya kembali menggeliat.
Kemunculan aliran sesat dan menyesatkan ini disinyalir mendapat dukungan dari pengasong SEPILIS (Sekularis, Pluralis & Liberalis) untuk diakui sebagai agama resmi di negeri ini.
Hembusan angin segar untuk komunitas ini telah sampai ke Kementerian Agama di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat. Mereka meminta kepada Pemerintah agar menjadi agama resmi yang diakui.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Forum Islami (FIS) dengan sejumlah ormas yang diikuti kontributor salam-online, di Bandung.
Pada pertemuan yang berlangsung, Senin (11/3/2013) di Aula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat ini, dilaporkan berbagai aliran sesat yang ada di wilayah ranah Sunda. Sekjen MUI Jawa Barat, KH Rafani Akhyar selaku shohibul bait turut dalam pertemuan ini..
Suryana Nurfatwa, juru bicara FIS, mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa bulan lalu di SMPN 1 Cimaung Kabupaten Bandung mendapatkan seorang siswi tidak mau mengikuti pelajaran pendidikan Islam. Ternyata, siswi tersbut menganut Baha’i. Selidik punya selidik, siswi itu adalah putri dari salah seorang tokoh Baha’i yang ada di Kota Bandung.
FIS segera melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait. Walaupun Baha’i itu menjadi agama resmi, pihaknya tetap waspada dan membentengi akidah umat Islam dari upaya pemurtadan dari mereka yang menganut ajaran Baha’i dan lainnya.
“Tampak kalau selintas seperti ajaran Islam. Padahal sesungguhnya sangat jelas aliran tersebut adalah ajaran sesat dan bertentangan dengan Islam,” terang Suryana yang menegaskan di Jawa Barat sendiri terdapat 258 aliran sesat.
Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Barat, KH Rafani Akhyar mengatakan saat ini, dari hasil investigasi, terfokus di tiga wilayah yaitu Jakarta, Makasar, Surabaya dan rencananya Kabupaten Bandung, Baha’i akan menjadi pusat ajaran.
“Bahayanya ajaran ini adalah percampuran (sinkretisme) Islam, Zoroaster dan Yahudi dan muncul serta berkembang di wilayah rafah, Palestina yang dikuasai oleh Zionis Yahudi,” ungkap Rafani Akhyar.
Rafani menambahkan, memang sepertinya ada pihak-pihak yang bermain agar ajaran ini diterima dan menjadi agama resmi. Mereka berlindung di balik nama HAM dengan mengedepankan UUD 1945 pasal 29 ayat e tetapi mereka tidak memperhatikan ayat c yang berisikan tentang aturan di dalam menyebarkan agama.
“Ya, MUI Jawa Barat tetap berjuang untuk bersama-sama bisa menyelamatkan umat dari aliran ini,” imbuh Rafani seraya mengingatkan umat Islam agar bermain cantik dalam menyusun strategi sehingga pihak-pihak yang menginginkan Baha’i menjadi agama resmi di negeri ini tak tak berhasil melaksanakan ambisinya.
MUI dan Ormas Islam Jawa Barat sepakat agar aliran Baha’i ini tidak berkembang di Jawa Barat apalagi menjadi agama resmi di negeri ini. (dendy/salam-online))
0 komentar:
Posting Komentar