Setelah penantian panjang selama tujuh tahun lebih, akhirnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa resmi disahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang paripurna ke-14 masa sidang ke-2
Tahun 2013 yang digelar pada hari ini, Rabu (18/12-2013).
Proses pengesahan RUU tentang Desa diawali dengan pemaparan risalah
dari Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowam. Setelahnya, pimpinan sidang
menanyakan persetujuan fraksi-fraksi DPR. Meski diwarnai beberapa
interupsi, namun seluruh fraksi menyatakan menyetujui RUU tentang Desa
diresmikan menjadi UU.
Tepat pukul 12 41 WIB, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, selaku
pimpinan Sidang Paripurna mengetok palu tiga kali menandai disahkannya
Undang-Undang Tentang Desa.
“Mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Desa menjadi Undang-undang,” kata Priyo sesaat sebelum mengetuk palu tiga kali.
Begitu ketukan ketiga selesai, tepuk tangan dan sorak-sorai dari para
Perangkat Desa dan Kepala membahana. Mereka juga meneriakkan dukungan
kepada DPR.
“Hidup DPR,” teriak para Perangkat Desa dari balkon.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam
pandangannya mengenai pengesahan UU tentang Desa menyampaikan beberapa
hal atas nama pemerintah mewakili Presiden. Di antaranya, Presiden
berharap agar dengan disahkannya UU tentang Desa ini menjadikan desa
lebih maju ke depan.
“Undang-undang ini akan mewujudkan desa yang semakin mandiri dan berkembang”, harapnya. (sindonews)
UU Desa bisa sedot disini
Rabu, 18 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Apa isi dari undang2 itu min?? mohon di ser ya??? saya masih kurang faham.
BalasHapusterimaksih
Apa isi undang-undanya bapak?? dan saksi pelanggarnya apa? makasih
BalasHapusTerima kasih atas kunjunganya dan silahkan dibaca tentang UU Desa yg baru di sini https://drive.google.com/file/d/0B5c-qRCCDM--RGROY3JwdGxiVEU/edit?usp=sharing
Hapus