Rabu, 18 Desember 2013

Akhirnya UU Desa Resmi Disahkan Oleh DPR

Setelah penantian panjang selama tujuh tahun lebih, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang paripurna ke-14 masa sidang ke-2 Tahun 2013 yang digelar pada hari ini, Rabu (18/12-2013).
Proses pengesahan RUU tentang Desa diawali dengan pemaparan risalah dari Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad Muqowam. Setelahnya, pimpinan sidang menanyakan persetujuan fraksi-fraksi DPR. Meski diwarnai beberapa interupsi, namun seluruh fraksi menyatakan menyetujui RUU tentang Desa diresmikan menjadi UU.

Tepat pukul 12 41 WIB, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, selaku pimpinan Sidang Paripurna mengetok palu tiga kali menandai disahkannya Undang-Undang Tentang Desa.
“Mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Desa menjadi Undang-undang,” kata Priyo sesaat sebelum mengetuk palu tiga kali.
Begitu ketukan ketiga selesai, tepuk tangan dan sorak-sorai dari para Perangkat Desa dan Kepala membahana. Mereka juga meneriakkan dukungan kepada DPR.
“Hidup DPR,” teriak para Perangkat Desa dari balkon.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam pandangannya mengenai pengesahan UU tentang Desa menyampaikan beberapa hal atas nama pemerintah mewakili Presiden. Di antaranya, Presiden berharap agar dengan disahkannya UU tentang Desa ini menjadikan desa lebih maju ke depan.
“Undang-undang ini akan mewujudkan desa yang semakin mandiri dan berkembang”, harapnya. (sindonews)
UU Desa bisa sedot disini

3 komentar:

  1. Apa isi dari undang2 itu min?? mohon di ser ya??? saya masih kurang faham.
    terimaksih

    BalasHapus
  2. Apa isi undang-undanya bapak?? dan saksi pelanggarnya apa? makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas kunjunganya dan silahkan dibaca tentang UU Desa yg baru di sini https://drive.google.com/file/d/0B5c-qRCCDM--RGROY3JwdGxiVEU/edit?usp=sharing

      Hapus