Rabu, 27 Februari 2013

Jika BPKB hilang

Jika BPKB  hilang. Ini Proses pengurusannya.. Cekidot

Dalam melakukan proses pengurusan BPKB hilang, lengkapi hal-hal berikut ini:

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

3. Berita Acara singkat dari Reskrim.


4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.

5. Identitas :

a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

6. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).

8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.

10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).

11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.

12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

>>> Untuk Pengurusan proses penggantian BPKB rusak, silahkan lengkapi hal-hal sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Fotokopi KTP Pemilik.

3. Surat Pernyataan BPKB rusak yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

4. Bukti BPKB rusak.

5. STNK Asli dan fotokopi STNK.

Demikian semoga bermanfaat. Sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar