Jika BPKB hilang. Ini Proses pengurusannya.. Cekidot
Dalam melakukan proses pengurusan BPKB hilang, lengkapi hal-hal berikut ini:
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
3. Berita Acara singkat dari Reskrim.
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
5. Identitas :
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar foto copy,
bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotocopy,
Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani
oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB
Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
6. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).
8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status
Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih
dari 2 (dua) Bank.
9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
>>> Untuk Pengurusan proses penggantian BPKB rusak, silahkan lengkapi hal-hal sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
2. Fotokopi KTP Pemilik.
3. Surat Pernyataan BPKB rusak yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
4. Bukti BPKB rusak.
5. STNK Asli dan fotokopi STNK.
Demikian semoga bermanfaat. Sumbernya
Rabu, 27 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar