Selasa, 05 Maret 2013

Membuat BPKB duplikat


Masyarakat yang ingin membuat BPKB Duplikat dapat mengikuti proses sebagai berikut:

1. Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min tingkat Polsek )
B. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
C. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
D. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / Badan hukum )
E. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa
G. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
H. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
J. Foto Copy STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP


2. Pelayanan BPKB Rusak / BPKB Halaman Habis/ BPKB Terbakar Sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi:
A. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
B. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
C. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
D. F.C STNK
E. BPKB yang sudah Rusak/ halaman habis
F. BA Pengggantian BPKB Rusak/Halaman Habis/Terbakar Sebagian

3. Pelayanan Pengurusan BPKB Terbakar Habis, persyaratan yang harus dilengkapi :
A. Laporan Polisi BPKB terbakar ( Min tingkat Polsek )
B. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
C. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
D. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
E. Surat Pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 1 ( satu ) media massa
G. Reskrim
H. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank
I. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tingkat Polda )
J. Foto Copy STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan Scan KTP

0 komentar:

Posting Komentar