Undang
– undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 adalah tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam Undang - Undang ini yang dimaksud dengan Penyandang
Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Jawik pada hari minggu 11 Februari 2018 bertempat di Balai Desa Jawik dengan narasumber Drs. H. Kuswiyanto,MSi. Selaku anggota DPR RI komisi VIII. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain selain penyandang disabilitas / normal. Baik itu dibidang pendidikan, pekerjaan dan juga politik.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Jawik pada hari minggu 11 Februari 2018 bertempat di Balai Desa Jawik dengan narasumber Drs. H. Kuswiyanto,MSi. Selaku anggota DPR RI komisi VIII. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain selain penyandang disabilitas / normal. Baik itu dibidang pendidikan, pekerjaan dan juga politik.
Dalam
acara tersebut dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang meliputi Perangkat Desa,
BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, Remaja Masjid, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh
Masyarakat dan tak lupa pula juga menghadirkan penyandang disabilitas yang ada
di DesaJawik.
Acara ditutup pada pukul 15.30 dengan pemberian santunan kepada para penyandang disabilitas yang ada di Desa Jawik.
Acara ditutup pada pukul 15.30 dengan pemberian santunan kepada para penyandang disabilitas yang ada di Desa Jawik.
0 komentar:
Posting Komentar