Selasa, 19 Februari 2013

RUU Desa Harus Disahkan April 2013

Konsep besar dari UU Desa adalah mengubah cara pandang pembangunan yang dilakukan pemerintah.
 Akhmad Muqowam
Senayan - Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam sangat berharap RUU Desa akan dapat disahkan pada April mendatang. Politisi senior PPP ini mengakui dinamika di Pansus untuk beberapa hal sangat alot.

"Nggak ada jalan lain, RUU Desa harus diselesaikan. Jangan diundur-undur. Jadwalnya April akan disahkan. Kita lihat saja ke depan seperti apa," kata Muqowam kepada JurnalParlemen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/2).


Untuk membahas judul saja, kata Muqowam,  membutuhkan dua sesi pembahasan. Pembahasan judul menyita waktu dan memerlukan energi serta pemikiran yang matang. "Ini karena begitu luasnya republik ini. Nama kampung saja istilah berbeda-beda juga nama desa," ujarnya.

Namun setelah berkonsultasi dengan para ahli dan juga melihat aspek sejarah, nama desa dipilih. "Desa itu sudah ada sejak zaman kerajaan juga pada masa kolonial nomenklatur desa itu eksis. Intinya nama desa itu ada rasionalisasi dan ada pembenarannya," kata angggota Komisi II ini.

"Desa saya kira lebih genuin dibanding istilah lainnya. Orang paham nama desa dari ujung barat sampai ujung timur dari ujung utara hingga ujung selatan."

Terlepas dari semua kontroversi yang menyertainya, Muqowam berpendapat konsep besar dari UU Desa adalah mengubah cara pandang pembangunan yang dilakukan pemerintah. Bila selama ini berlangsung top down, dalam RUU ini desa menjadi subjek dalam pembangunan (bottom up).

"Pemerintah sampai hari ini top down. Ini membuat desa tidak berdaya karena program tidak sesuai dengan desain mereka. Desa harus menjadi subjek pembangunan," kata Moqowam.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU Desa. Gamawan meminta Pansus untuk berpikir jernih jangan sampai RUU ini menjadi alat politik. Karena itu dia meminta RUU ini dibahas kembali setelah Pemilu 2014.

"Motif dari pihak tertentu yang ingin memasukkan kepentingannya dalam RUU Desa harus dicegah. Karena jangan sampai muatan politik kecil mengalahkan kepentingan negara. Titik poin krusial yaitu, permintaan adanya pengucuran dana Rp 1 miliar per desa jelas tidak bisa dipenuhi," katanya.lihat disumbernya DISINI

0 komentar:

Posting Komentar