
Undang
– undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 adalah tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam Undang - Undang ini yang dimaksud dengan Penyandang
Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,
mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi
dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi
secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan...