CIANJUR, KOMPAS.com
- Pemerintah mengejar target penyelesaian Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-undang nomor 6 tahun
2014 tentang Desa. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menargetkan, PP
itu sudah akan diterbitkan pada Sabtu (31/5/2014).
"Hari ini kita akan dengarkan penjelasan Mendagri. Kami berharap pada
bulan Mei ini juga, kita sudah tetapkan sebagai peraturan pemerintah
atau substansi utamanya selesai akhir bulan ini untuk kemudian kita
sahkan atau saya tanda tangani sebagai Peraturan Pemerintah," ujar SBY
dalam rapat kabinet terbatas di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat,
Jumat (30/5/2014).
SBY meminta agar rancangan PP disiapkan secara matang sehingga
benar-benar merupakan implementasi dari undang-undang yang ada. SBY juga
mengingatkan agar rancangan PP berorientasi pada masa kini dan masa
mendatang.
"Jangan sampai kita buat undang-undang, termasuk PP yang kelak menjadi bom waktu," ungkap SBY.
Adapun dalam pembahasan RPP Desa ini, Kementerian Dalam Negeri
melibatkan sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan,
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta asosiasi pemerintahan desa.
Substansi RPP Desa ini akan mencakup mekanisme pengangkatan, penggajian,
serta pengakhiran perangkat desa dan tata kelola dana transfer desa.
Dengan adanya UU Desa yang baru disahkan di parlemen pada 18 Desember
2013 itu, ada alokasi dana untuk desa yang jumlahnya mencapai Rp 104,6
triliun atau 10 persen APBN ditambah 10 persen APBD. Jika disebar ke
72.000 desa di Indonesia, maka masing-masing desa mendapatkan maksimal
Rp 1,4 miliar. (Kompas)
0 komentar:
Posting Komentar